Aplikasi Temu Kembali Muncul di PlayStore, Kemendag Angkat Bicara

Jakarta, CNBC Indonesia – Aplikasi belanja online asal Tiongkok, Temu, yang sempat dikhawatirkan mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia, ternyata masih dapat diunduh bebas melalui PlayStore. Padahal, aplikasi ini sebelumnya dikabarkan telah diblokir oleh pemerintah sejak tahun 2024.

Tim kami mencoba melakukan pengecekan langsung di PlayStore dan menemukan bahwa aplikasi Temu masih tersedia. Bahkan, aplikasi ini dapat langsung diunduh dan diinstal tanpa hambatan. Setelah dibuka, tampilan produk-produk di dalamnya menampilkan label harga dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (AS). Menariknya, harga-harga produk yang ditawarkan juga mendapatkan diskon besar-besaran, serta penawaran bebas ongkos kirim.

Di PlayStore, Temu telah diunduh lebih dari 500 juta kali dan memperoleh rating 4,4 dari 5. Aplikasi ini juga mendapatkan ulasan positif dari para pengunduh, yang menilai aplikasi ini membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga dengan harga yang sangat terjangkau.

Tanggapan Kementerian Perdagangan

Menanggapi hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan penjelasan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Moga Simatupang, menyarankan agar persoalan ini dikonfirmasi langsung kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ia menegaskan, sejauh pengetahuannya, Temu belum memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia.

"Coba tanyakan ke Kominfo. Setahu saya, Temu belum mengantongi izin," ujar Moga saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Moga juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengunduh aplikasi yang telah dilarang. Ia menyayangkan masih adanya pengguna yang tetap menginstal Temu, meskipun status legalitasnya belum jelas.

"Warga negara yang baik seharusnya tidak mengunduh aplikasi yang sudah dilarang," tegasnya.

Ketika ditanya mengenai adanya laporan dari konsumen terkait aplikasi ini, Moga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengaduan yang diterima. Meskipun demikian, ia tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aplikasi yang belum memiliki izin resmi.

Sebagai informasi, Indonesia telah melakukan pemblokiran terhadap Temu pada bulan Oktober lalu. Pemblokiran tersebut dilakukan di toko aplikasi, baik di Play Store maupun App Store.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa keputusannya merupakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM.

"Kami men-take down Temu sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Terlebih lagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE," jelasnya.

Scroll to Top