Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI yang melibatkan Harun Masiku dan menyeret Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, seorang saksi dari pihak swasta, Patrick Gerard alias Geri, memberikan keterangan mengejutkan. Ia menyatakan adanya pembagian sejumlah uang yang berasal dari Harun Masiku di basement Kantor DPP PDI-P.
Geri mengungkapkan bahwa awalnya ia diperintahkan oleh Saeful Bahri, seorang kader PDI-P, untuk mengambil dana dari Harun Masiku di Rumah Aspirasi. Namun, Harun Masiku sudah pergi dan menitipkan sebuah koper berisi uang kepada Kusnadi, staf Hasto.
Setelah menerima koper tersebut, Geri menghitungnya di rumah dan menemukan total uang sebesar Rp 850 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menanyakan perihal pembagian uang tersebut. Geri mengaku lupa detail pembagiannya. Jaksa lantas membacakan keterangan Geri sebelumnya kepada penyidik yang menyebutkan Saeful Bahri memerintahkannya mengambil Rp 170 juta dari koper tersebut. Uang itu dimasukkan ke dalam plastik sebagai jatah pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, yang membantu menyusun argumen hukum pengurusan PAW Harun Masiku. Sebagian kecil uang juga diberikan kepada Geri dan sopir Wahyu Setiawan.
Geri kemudian menyerahkan sisa uang kepada Ilham, sopir Wahyu Setiawan, di kediaman Saeful Bahri. Ia juga bertemu Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P untuk menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta. Ketika ditanya secara spesifik lokasi penyerahan uang, Geri menjawab, "Di parkiran basement."
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan tindakan yang menghalangi penyidikan serta dugaan suap terkait upaya menjadikan Harun Masiku anggota DPR PAW periode 2019-2024. Hasto terancam jeratan pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.