Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen, nama mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, kembali mencuat. Kali ini, ia diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli aset berupa tanah atas nama kekasihnya, Theresia Meila Yunita.
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Antonius Kosasih diduga membelikan tiga bidang tanah di Serpong, Tangerang Selatan, untuk Theresia. Nilai total ketiga bidang tanah tersebut mencapai Rp4 miliar. Hal ini terungkap saat Theresia dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, ketiga bidang tanah tersebut tercatat atas nama Theresia Meila Yunita berdasarkan buku tanah hak milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada 28 September 2022. Rinciannya adalah:
- Bidang tanah seluas 178 meter persegi (buku tanah hak milik nomor 11181)
- Bidang tanah seluas 122 meter persegi (buku tanah hak milik nomor 11182)
- Bidang tanah seluas 174 meter persegi (buku tanah nomor 1183)
Theresia membenarkan bahwa tanah-tanah tersebut dibelikan oleh Antonius Kosasih dengan menggunakan uang senilai Rp4 miliar dan diatasnamakan dirinya. Ia juga mengakui bahwa Antonius Kosasih pernah meminjam KTP miliknya, namun ia tidak mengetahui untuk keperluan apa.
Meskipun namanya tercantum sebagai pemilik aset, Theresia mengaku tidak berniat untuk memiliki tanah tersebut. Ia menyadari bahwa aset tersebut berasal dari uang Antonius Kosasih.
Selain pembelian tanah, terungkap pula bahwa Antonius Kosasih menyewakan apartemen senilai Rp200 juta per tahun kepada Theresia di Apartemen Setiabudi Sky Garden.
Dalam kasus ini, Antonius Kosasih bersama Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.