Masa Depan Insentif Impor Mobil Listrik: Belum Ada Kepastian Setelah 2025

Jakarta – Kebijakan insentif impor mobil listrik, yang menjadi angin segar bagi pasar otomotif Indonesia, masih belum menemui titik terang untuk kelanjutannya di tahun-tahun mendatang. Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengindikasikan bahwa belum ada diskusi intensif yang dilakukan antar lembaga terkait perpanjangan insentif yang rencananya berakhir pada Desember 2025.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pertemuan atau pembahasan khusus dengan kementerian/lembaga lain mengenai keberlanjutan program insentif ini.

Dengan situasi ini, ada kemungkinan kuat bahwa insentif akan berakhir sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Nomor 1 Tahun 2024.

Seperti diketahui, insentif ini memungkinkan produsen mobil listrik untuk mengimpor kendaraan Completely Built Up (CBU) dengan keringanan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini tentu saja berdampak positif pada harga jual mobil listrik di Indonesia, membuatnya lebih terjangkau bagi konsumen.

Namun, insentif ini juga disertai dengan kewajiban bagi produsen. Mereka harus memberikan jaminan keuangan melalui bank garansi, yang akan dicairkan oleh pemerintah jika mereka gagal memenuhi komitmen investasi dan produksi lokal. Produsen seperti BYD dan VinFast, yang memanfaatkan insentif ini, wajib berinvestasi dan mendirikan pabrik di Indonesia.

Lebih lanjut, mereka juga diwajibkan untuk memenuhi komitmen produksi lokal dengan rasio 1:1, yang berarti jumlah mobil yang diproduksi di Indonesia harus sama dengan jumlah yang telah diimpor sebelumnya. Kewajiban produksi ini akan dimulai dari Januari 2026 hingga Desember 2027.

Scroll to Top