Terungkap! Pejabat Kemnaker Gunakan Rekening Petani untuk Tampung Duit Korupsi Sertifikasi K3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus operandi Irvian Bobby Mahendro (IBM), tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). IBM ternyata menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain, termasuk petani, untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.

"Benar, IBM memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya dibeli dari petani," kata pejabat KPK.

Selain rekening petani, IBM juga memanfaatkan rekening atas nama saudara dan stafnya. Total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik haram ini mencapai Rp69 miliar.

"Dalam praktiknya, ada jual-beli rekening. Khusus untuk IBM, nilainya Rp69 miliar," imbuh sumber KPK.

KPK memastikan akan menjerat IBM dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus ini.

"Ini berkaitan dengan pertanyaan apakah akan dikenakan Pasal TPPU? Jawabannya, tentu saja," tegasnya.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, bahkan menjuluki IBM sebagai "sultan" karena kekayaannya yang melimpah di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker.

Ironisnya, IBM tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya (LHKPN). Laporan terakhirnya tercatat pada 2 Maret 2022. Padahal, pada tahun 2022, IBM tercatat memiliki harta senilai Rp3,9 miliar, termasuk tanah, bangunan, mobil Pajero, serta kas dan setara kas. Jumlah ini melonjak signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan investigasi awal KPK, IBM diduga menerima suap sekitar Rp69 miliar dari hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 sejak tahun 2019 hingga 2025.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK menyita 15 unit kendaraan bermotor roda empat, di mana 12 di antaranya disita dari IBM.

Selain IBM dan Noel, sejumlah pejabat Kemnaker lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Sub Koordinator Keselamatan Kerja, Dirjen Binwasnaker & K3, dan Direktur Bina Kelembagaan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Scroll to Top