DPR Sahkan Revisi UU Haji: Badan Pengelola Haji Bertransformasi Jadi Kementerian

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menandai era baru dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 26 Agustus 2025.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta perwakilan pemerintah seperti Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyampaikan laporan mengenai substansi revisi UU Haji, yang menekankan pada penguatan pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Poin krusial dari revisi ini adalah perubahan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

"Apakah rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Cucun, yang kemudian dijawab serentak "Setuju" oleh seluruh peserta sidang.

Menkumham Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat tersebut. Sebelumnya, Komisi VIII DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membawa revisi UU Haji ke tahap paripurna.

Marwan Dasopang menjelaskan bahwa tidak ada penghapusan kuota petugas haji daerah dalam revisi ini, melainkan hanya pembatasan. "Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja," tegasnya. Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan jumlah petugas daerah agar tidak terlalu membebani kuota jemaah haji.

Dengan disahkannya revisi UU Haji ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia akan semakin baik dan efisien.

Scroll to Top