Menteri Kembali Rangkap Jabatan: Sorotan pada Kabinet Prabowo Subianto

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini melantik sejumlah pejabat tinggi negara, memunculkan kembali isu rangkap jabatan di kalangan wakil menteri (wamen). Pelantikan ini kembali memicu perdebatan mengenai etika dan efektivitas pemerintahan.

Didit Herdiawan Ashaf, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen KP), kini juga mengemban amanah sebagai Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa. Badan ini dibentuk khusus untuk mengawal proyek strategis nasional, yakni pembangunan Tanggul Laut Raksasa (Giant Sea Wall) di sepanjang pesisir utara Jawa.

Selain Didit, Darwin Trisna Djajawinata, seorang mantan direktur di PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), turut dilantik sebagai Wakil Kepala Badan Otorita tersebut. Suhajar Diantoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, juga dilantik dalam kesempatan yang sama. Dasar hukum untuk pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 76P Tahun 2025.

Rangkap jabatan bukanlah fenomena baru di kalangan wamen. Dari 56 wakil menteri di Kabinet Merah Putih, tercatat 30 di antaranya juga menduduki posisi komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaannya.

Isu ini pernah menjadi perhatian publik dan bahkan diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada tahun 2019, MK memutuskan bahwa jabatan wamen sah secara konstitusi dan merupakan hak prerogatif presiden. Meskipun sempat digugat karena dianggap berpotensi menjadi alat akomodasi politik dan menambah beban anggaran negara.

Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengangkatan wamen tidak melanggar konstitusi. Namun, undang-undang dan aturan BUMN memang tidak secara eksplisit melarang wamen untuk merangkap jabatan.

Berikut adalah daftar sebagian wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN atau anak perusahaannya:

  • Wamen Pertanian Sudaryono – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
  • Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
  • Wamen Kebudayaan Giring Ganesha – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
  • Wamen Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia Tbk
  • Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan – Komisaris PT Telkom Indonesia Tbk
  • Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim – Komisaris PT Telkom Indonesia Tbk
  • Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah – Komisaris PT Bank Tabungan Negara Tbk
  • Wamen Keuangan Suahasil Nazara – Komisaris PT PLN (Persero)
  • Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PT PLN (Persero)
  • Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk

dan seterusnya.

Fenomena rangkap jabatan di kalangan pejabat negara terus menjadi perdebatan. Meskipun secara hukum diperbolehkan, pertanyaan mengenai efektivitas, potensi konflik kepentingan, dan dampaknya terhadap kinerja pemerintahan tetap menjadi sorotan utama.

Scroll to Top