Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Pratama Arhan terhadap Azizah Salsha. Putusan ini diambil secara verstek.
Juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, membenarkan status gugatan cerai yang diajukan Arhan sejak 1 Agustus 2025 tersebut.
Solahudin menjelaskan bahwa permohonan cerai dikabulkan secara verstek karena Azizah selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Putusan cerai verstek ini diputuskan kurang dari sebulan sejak permohonan diajukan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
Memahami Cerai Verstek
Secara sederhana, cerai verstek adalah putusan cerai yang dikeluarkan pengadilan ketika pihak tergugat tidak pernah hadir di persidangan, meskipun sudah dipanggil dengan benar, sementara pihak penggugat tetap hadir.
Dalam banyak kasus di Pengadilan Agama, putusan cerai verstek sering mendominasi penyelesaian perkara. Dalam beberapa kasus, persentase putusan verstek mencapai angka yang signifikan.
Syarat Putusan Verstek
Ada beberapa hal yang menjadi dasar Majelis Hakim dalam memberikan putusan verstek:
- Tergugat tidak pernah hadir dan tidak mewakilkan kehadirannya selama persidangan hingga putusan dikeluarkan.
- Tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut.
- Ketidakhadiran Tergugat tidak memiliki alasan yang sah.
- Pemeriksaan perkara dilakukan secara sepihak karena Tergugat tidak dapat memberikan keterangan.
- Gugatan Penggugat tidak bertentangan dengan hukum dan memiliki alasan yang kuat.
Meskipun demikian, putusan cerai verstek tidak selalu berarti permohonan Penggugat otomatis dikabulkan.