Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 kg. Mulai tahun depan, masyarakat diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP saat membeli gas subsidi tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa penataan subsidi menjadi fokus utama. Penggunaan NIK diharapkan menjadi salah satu cara efektif untuk mencapai tujuan tersebut.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan, apakah masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima subsidi masih dapat membeli LPG 3 kg? Tri Winarno mengisyaratkan bahwa jawabannya adalah tidak. Kementerian ESDM saat ini tengah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pendataan dan mengidentifikasi kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg.
Selain itu, pemerintah juga berencana menerapkan harga tunggal LPG 3 kg di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kebocoran subsidi. Detail mengenai besaran harga patokan masih belum diumumkan.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa subsidi LPG tahun depan akan tetap berbasis komoditas, namun dengan pengendalian penerima yang lebih ketat. Subsidi akan diberikan secara maksimal hingga desil 7-8 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS. Skema teknis akan dibahas lebih lanjut setelah UU APBN 2026 disahkan.
Bahlil juga mengimbau masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik untuk tidak menggunakan LPG subsidi. Ia berharap kesadaran dari desil 8, 9, dan 10 untuk tidak mengonsumsi LPG 3 kg.