Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Rien Wartia Trigina atau Erin, menyebabkan proses perceraian dengan Andre Taulany sekali lagi terhenti di pengadilan tersebut.
Keputusan ini sejalan dengan harapan pihak Erin dan mengindikasikan bahwa, untuk saat ini, Andre Taulany dan Erin masih berstatus suami istri yang sah.
"Alhamdulillah, hasil sidang sesuai harapan kami. Eksepsi yang kami ajukan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa," ujar Firman Pangaribuan, kuasa hukum Erin.
"Saat ini, Ibu Erin dan Pak Andre Taulany masih merupakan pasangan suami istri yang sah. Tidak ada perceraian," lanjutnya. "Sesuai putusan kemarin, intinya Ibu Erin dan Pak Andre masih berstatus suami istri. Pengadilan Agama Tigaraksa tidak berwenang memeriksa perkara ini."
Rien Wartia Trigina mengajukan eksepsi pada 4 Agustus 2025, menyatakan keberatan atas penyelenggaraan sidang perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa. Alasannya, ia merasa tidak berdomisili di wilayah hukum Tigaraksa.
Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, membenarkan eksepsi tersebut. "Termohon tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Tigaraksa. Oleh karena itu, termohon mengajukan keberatan melalui eksepsi."
"Eksepsi ini merupakan bantahan bahwa yang bersangkutan tidak berdomisili di wilayah Tigaraksa," tegasnya.
Sholahudin menjelaskan bahwa sesuai aturan, termohon harus berdomisili di wilayah hukum tempat perkara disidangkan, dan tidak boleh ada pemalsuan domisili.
Kasus ini bermula ketika Andre Taulany kembali mengajukan gugatan talak cerai terhadap Rien Wartia Trigina pada 9 April 2025. Ini merupakan kali kedua Andre mengajukan talak cerai karena gugatan sebelumnya ditolak akibat tidak memenuhi ketentuan.
Sebelumnya, pada April 2024, Andre sempat mengajukan permohonan cerai talak setelah menikah dengan Erin pada 17 Desember 2005. Namun, gugatan tersebut ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.