Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan penghentian sementara penerbitan izin bagi penyelenggara jasa internet (ISP) baru. Langkah ini diajukan sebagai upaya menyehatkan persaingan di industri internet Indonesia dan menjamin keberlanjutannya.
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga, menyatakan bahwa jumlah ISP saat ini sudah terlampau banyak dan memerlukan penataan ulang melalui moratorium. Menurutnya, regulasi yang ada pun perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan teknologi terkini.
"Jumlah ISP sudah terlalu padat, sebaiknya ada moratorium dulu. Ini memberi kita kesempatan menata regulasi agar industri lebih sehat, berkelanjutan, dan merata," ungkap Arif dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan.
Arif memaparkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 1.300 ISP di Indonesia, dengan antrean permohonan izin baru mencapai lebih dari 500. Ia khawatir, jika izin baru terus dikeluarkan, jumlah ISP bisa menembus angka 2.000 di tahun mendatang. Pertumbuhan jumlah ini, menurut Arif, belum tentu menjadi solusi pemerataan atau peningkatan kualitas layanan internet.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia tidak mengalami lonjakan signifikan. Akibatnya, persaingan antar-ISP akan menjadi arena seleksi alam, di mana hanya perusahaan yang kuat yang mampu bertahan.
"Ini bisa jadi ajang ‘bunuh-bunuhan’ antar-provider. Seleksi alam yang menentukan siapa yang bertahan, dan ini tidak sehat. Karena itu, kami mendorong moratorium," tegasnya.
Selain moratorium, APJII juga menyoroti pentingnya pembaruan regulasi. Undang-Undang Telekomunikasi yang berlaku saat ini masih mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi. Moratorium diharapkan dapat memberikan ruang untuk merapikan aturan demi menciptakan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.