Surabaya – Kabar mengejutkan datang dari dunia sepak bola dan hiburan. Pernikahan singkat antara pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan selebgram Azizah Salsha, telah resmi diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa. Putusan ini diambil dalam sidang kedua gugatan cerai yang diajukan oleh Arhan.
Pernikahan Arhan dan Azizah pada 20 Agustus 2023 lalu memang sempat menghebohkan publik. Pasalnya, hubungan asmara keduanya terbilang jarang terekspos. Tiba-tiba, mereka mengumumkan pernikahan yang digelar di Masjid Indonesia Tokyo.
Acara pernikahan tersebut berlangsung sederhana, hanya dihadiri oleh keluarga dan kerabat terdekat. Namun, sejumlah tokoh penting turut hadir sebagai saksi, termasuk Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Ketua DPR Dasco. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani, serta sejumlah pejabat dan tokoh penting lainnya.
Fakta-fakta Seputar Perceraian Arhan dan Azizah:
Gugatan Cerai Terdaftar Sejak Awal Agustus
Gugatan cerai yang diajukan Arhan telah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa sejak 1 Agustus. Proses persidangan berjalan relatif cepat, dengan sidang pertama digelar pada 11 Agustus.Putusan Verstek karena Ketidakhadiran Azizah
Sidang perceraian ini diputus secara verstek, yang berarti putusan diambil tanpa kehadiran pihak tergugat, yaitu Azizah. Sejak awal persidangan, Azizah tidak pernah hadir, sementara Arhan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.Belum Resmi Bercerai, Masih Menunggu Ikrar Talak
Meskipun gugatan cerai telah dikabulkan, Arhan dan Azizah belum resmi bercerai. Putusan ini masih menunggu tahapan ikrar talak yang harus diucapkan di hadapan majelis hakim.Waktu 14 Hari untuk Pengajuan Banding
Azizah memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan penolakan terhadap putusan verstek tersebut. Jika tidak ada upaya banding, putusan akan berkekuatan hukum tetap.Status Resmi Ditentukan Setelah Ikrar Talak
Status resmi perceraian baru akan sah setelah ikrar talak diucapkan dan putusan berkekuatan hukum tetap. Kemungkinan perubahan status masih bisa terjadi jika ada upaya hukum lanjutan dari salah satu pihak.