Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang dikenal sebagai Noel, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dan/atau penerimaan gratifikasi.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sebuah mobil Alphard dan empat unit ponsel yang disembunyikan di plafon rumah Noel. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penemuan ini dan menyatakan bahwa penyidik akan mendalami alasan penyembunyian ponsel tersebut saat pemeriksaan terhadap Noel.
"Penyidik menemukan empat handphone di plafon rumah yang bersangkutan," ujar Budi Prasetyo. "Nanti kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphonenya di plafon."
Selain mobil Alphard dari rumah Noel, KPK juga menyita sebuah mobil Land Cruiser dari tersangka lain dalam kasus yang sama. Dengan demikian, total kendaraan yang diamankan dan disita terkait kasus ini mencapai 24 unit.
KPK menduga Noel menerima bagian hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Selain itu, ia juga diduga menerima sebuah motor Ducati. Praktik pemerasan ini melibatkan 10 tersangka lain dan telah berlangsung sejak 2019.
Salah satu otak kejahatan dalam kasus ini adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) periode 2022-2025, yang diduga menerima Rp69 miliar. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memungut biaya lebih tinggi dari biaya resmi yang seharusnya.
KPK mengungkapkan bahwa biaya resmi penerbitan sertifikat K3 seharusnya hanya Rp275 ribu, namun para pengurus sertifikasi diperas hingga membayar Rp6 juta.
Noel dan 10 tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari pertama, hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.