DPR Sahkan Pembentukan Kementerian Haji dalam RUU Terbaru

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Selasa (26/8/2025). Persetujuan ini menandai babak baru dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Rapat penting ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, bersama pimpinan DPR lainnya. Meskipun hanya dihadiri oleh 293 anggota dari total 580, kuorum tetap terpenuhi dan mewakili seluruh fraksi yang ada di parlemen.

Proses pengambilan keputusan berjalan lancar, dengan seluruh fraksi menyetujui pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang. Pembahasan RUU Haji ini terbilang kilat, hanya memakan waktu kurang dari seminggu sejak pertama kali dibahas bersama pemerintah pada Kamis (21/8). DPR bahkan menggelar rapat siang dan malam, termasuk di akhir pekan, untuk mempercepat proses pengesahan.

Salah satu poin krusial dalam RUU yang baru disahkan ini adalah pembentukan kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah. Dengan demikian, pengelolaan ibadah haji dan umrah tidak lagi menjadi bagian dari Kementerian Agama, melainkan berada di bawah kendali kementerian yang terpisah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi umat Muslim Indonesia.

Scroll to Top