UGM Bekukan Status Mahasiswa Terkait Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil tindakan tegas dengan membekukan status akademik Dwi Hartono (DH), mahasiswa yang terseret dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank di Jakarta Pusat.

DH, yang diduga kuat sebagai salah satu aktor utama dalam aksi keji tersebut, dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik semester gasal 2025/2026. Langkah ini diambil setelah UGM mengkonfirmasi statusnya sebagai mahasiswa baru semester I Program Studi Magister Manajemen (Kampus Jakarta), Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.

Keputusan penonaktifan ini merupakan hasil koordinasi internal yang intensif serta surat resmi dari Dekan FEB UGM, Didi Achjari. UGM menyatakan penonaktifan ini sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum dan penyelidikan yang tengah berlangsung.

UGM menghormati proses hukum yang berjalan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Pihak universitas juga mendukung penuh upaya pihak berwajib dalam mengungkap kasus ini secepatnya dan mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

Selain itu, UGM menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Muhammad Ilham Pradipta, korban dalam kasus ini. UGM mengutuk segala bentuk kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Kepolisian telah mengkonfirmasi bahwa DH adalah seorang pengusaha di bidang bimbingan belajar online. Namun, detail lebih lanjut mengenai peran dan motifnya masih dalam pendalaman oleh penyidik.

Muhammad Ilham Pradipta, kepala KCP bank, ditemukan tewas di area persawahan di Bekasi, setelah sebelumnya diculik di Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul dan kekurangan oksigen.

Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang, termasuk DH yang diamankan di Solo, Jawa Tengah.

Scroll to Top