Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK Mulai Tahun Depan!

Mulai tahun depan, pemerintah akan memberlakukan aturan baru: pembelian gas LPG 3 Kg atau yang dikenal sebagai gas melon, wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan kebijakan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran, memastikan bantuan energi ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Bahlil, hanya masyarakat yang tergolong dalam desil 1 hingga 4 yang berhak membeli gas LPG 3 Kg. Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari yang termiskin (desil 1) hingga yang paling kaya (desil 10). Artinya, masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas, atau yang masuk desil 5 ke atas, diharapkan tidak lagi menggunakan gas bersubsidi ini.

Pemerintah berencana membatasi kuota LPG 3 Kg untuk mencegah penyalahgunaan oleh masyarakat kelas menengah atas. Koordinasi intensif dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terus dilakukan untuk memvalidasi data penerima subsidi yang berhak.

"Kita akan tetap berbasis komoditas, tapi desilnya mungkin sampai desil 7 atau 8. Kita akan kontrol dari kuotanya dan datanya akan menggunakan data tunggal dari BPS," ujar Bahlil. Detail teknis pelaksanaan kebijakan ini akan dibahas lebih lanjut setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disahkan.

Scroll to Top