Sah! Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Bercerai Secara Verstek

Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari dunia sepak bola dan hiburan. Pesepakbola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha dinyatakan resmi bercerai setelah dua tahun membina rumah tangga. Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, mengabulkan gugatan cerai talak yang diajukan Arhan pada Senin (25/8).

Menurut keterangan dari Pengadilan Agama Tigaraksa, perceraian ini diputus secara verstek. Apa sebenarnya makna dari putusan verstek ini?

Perceraian verstek terjadi ketika pengadilan memutuskan perkara perceraian tanpa kehadiran salah satu pihak, yaitu tergugat. Dalam kasus ini, meskipun Azizah Salsha telah dipanggil secara resmi dan patut, ia tidak hadir dalam persidangan.

Syarat Sah Perceraian Verstek

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sebuah perceraian dapat diputuskan secara verstek:

  1. Gugatan yang Sah: Penggugat harus mengajukan gugatan cerai sesuai prosedur yang berlaku di pengadilan agama (untuk Muslim) atau pengadilan negeri (untuk non-Muslim).

  2. Pemanggilan Resmi Tergugat: Pengadilan wajib memanggil tergugat secara resmi lebih dari satu kali ke alamat yang tertera di dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang diketahui.

  3. Ketidakhadiran Tergugat Tanpa Alasan Sah: Jika tergugat tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil, sidang akan tetap dilanjutkan. Hakim akan membuat keputusan berdasarkan bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Dalam kasus Arhan dan Azizah, gugatan talak cerai didaftarkan sejak 1 Agustus 2025. Sidang pertama diadakan pada 11 Agustus, namun Azizah tidak hadir. Ketidakhadiran berlanjut hingga sidang kedua pada 25 Agustus, sehingga hakim memutuskan perkara ini secara verstek.

Meskipun perceraian telah diputus secara verstek, Azizah Salsha memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan atau banding dalam waktu 14 hari jika ia tidak setuju dengan putusan tersebut.

Scroll to Top