Jusuf Kalla Enggan Komentari Penundaan Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya. JK menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

"Ah, urusan itu, urusan hukum itu," ujarnya singkat saat ditemui di Jakarta Timur.

Silfester Matutina, seorang relawan pendukung Joko Widodo, telah divonis bersalah oleh pengadilan pada tahun 2019 dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK dan keluarganya melalui orasi publik.

Meskipun sudah divonis, Silfester hingga kini belum menjalani hukuman penjaranya. Terbaru, ia justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tersebut.

Kejaksaan Agung sendiri telah menyatakan bahwa pengajuan PK tersebut tidak akan menghalangi proses eksekusi. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan eksekusi berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Scroll to Top