Komedian Andre Taulany kembali menemui jalan buntu dalam usahanya mengakhiri pernikahan dengan Rien Wartia Trigina atau Erin. Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, Banten, kembali menolak permohonan cerai talak yang diajukannya pada April lalu. Ini menandai kegagalan ketiga Andre untuk bercerai sejak tahun 2024.
Berikut adalah rangkuman tiga fakta terkait penolakan permohonan cerai talak Andre Taulany:
1. Permohonan Terakhir Ditolak karena Masalah Yurisdiksi
Permohonan cerai yang didaftarkan Andre pada 9 April 2025 dihentikan oleh PA Tigaraksa karena masalah teknis hukum. Majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Erin terkait domisili. PA Tigaraksa dianggap tidak memiliki wewenang untuk mengadili kasus ini karena Erin berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
2. Upaya Pertama Ditolak karena Alasan Substansi
Pada April 2024, Andre pertama kali mengajukan permohonan cerai di PA Tigaraksa. Namun, pada September 2024, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena menilai dalil perselisihan dan pertengkaran yang diajukan Andre tidak terbukti.
3. Banding Pun Ditolak
Tidak menyerah, Andre mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada 25 September 2024. Sayangnya, hasilnya tetap sama. Permohonan banding ditolak, sehingga status pernikahan Andre dan Erin tetap tidak berubah.
Dengan penolakan permohonan cerai terbaru ini, Andre Taulany dan Erin masih berstatus suami istri secara hukum. Jika Andre masih ingin melanjutkan proses perceraian, ia harus mengajukan permohonan baru di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesuai dengan domisili Erin. Proses perceraian akan dimulai dari awal.