Mantan Wali Kota Semarang dan Suami Terjerat Kasus Korupsi, Kejagung RI Gelar Ajang Penghargaan Jaksa Berprestasi

Mantan orang nomor satu di Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, harus mendekam di balik jeruji besi selama 5 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Nasib serupa juga menimpa sang suami, Alwin Basri, yang divonis lebih berat, yakni 7 tahun penjara.

Di tengah sorotan terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) justru menggulirkan inisiatif positif. Mereka menggelar ajang penghargaan bergengsi untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh pelosok negeri. Ajang ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para jaksa untuk terus menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

Scroll to Top