Mantan orang nomor satu di Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, harus mendekam di balik jeruji besi selama 5 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Nasib serupa juga menimpa sang suami, Alwin Basri, yang divonis lebih berat, yakni 7 tahun penjara.
Di tengah sorotan terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) justru menggulirkan inisiatif positif. Mereka menggelar ajang penghargaan bergengsi untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh pelosok negeri. Ajang ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para jaksa untuk terus menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.