Jakarta – Bupati Pati, Sudewo, telah memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api. Sudewo mengklaim bahwa dana yang disinyalir KPK sebagai commitment fee dari proyek tersebut adalah penghasilannya ketika masih menjabat sebagai anggota DPR.
Setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sudewo menyatakan dirinya telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan jujur dan apa adanya. Ia juga menjelaskan mengenai dugaan penerimaan fee yang dikaitkan dengan kasus ini. Menurutnya, hal tersebut sudah pernah ia jelaskan dalam pemeriksaan sebelumnya, sekitar dua tahun lalu. Sudewo menegaskan bahwa uang tersebut merupakan pendapatan sahnya sebagai anggota DPR, lengkap dengan rincian pemasukan, pendapatan, dan pengurangan.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Sudewo diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta api saat masih aktif di DPR. KPK berjanji akan terus mendalami informasi ini dan memperbarui perkembangan penyidikan terkait Sudewo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Salah satunya adalah Risna Sutriyanto (RS), seorang ASN di Kementerian Perhubungan yang menjabat sebagai ketua kelompok kerja (pokja) terkait proyek pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan-Kadipiro.