KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024, Pejabat Kemenag Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik korupsi terkait penetapan kuota haji tahun 2023-2024. Terbaru, sejumlah saksi kunci dipanggil untuk dimintai keterangan.

Salah satu saksi penting yang diperiksa adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief. Selain itu, KPK juga mendalami peran Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang merupakan staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Gus Alex sendiri telah menjalani pemeriksaan sebelumnya.

Tak hanya dari kalangan Kemenag, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan, serta Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro, H Amaluddin. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di gedung KPK.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, meski KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka. Sebagai langkah antisipasi, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan ke depan, mengingat keterangan mereka sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Saat ini, ketiganya masih berstatus sebagai saksi.

Fokus utama penyidikan adalah dugaan penyimpangan dalam pengalihan setengah dari 20 ribu kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia melalui pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi. KPK menyoroti pengalihan kuota tersebut ke haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK menduga ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan tersebut.

KPK menengarai bahwa pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 melebihi batas yang diatur dalam Undang-Undang Haji, yaitu 8% dari kuota haji reguler. Lebih lanjut, KPK menduga adanya kerugian negara dalam kasus ini, dengan perkiraan awal mencapai Rp 1 triliun.

KPK juga tengah mendalami dugaan adanya fee yang mengalir ke Kemenag, dengan nilai antara 2.600 hingga 7.000 USD per orang, terkait dengan pengurusan kuota haji ini.

Scroll to Top