Jakarta – Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penolakan ini disebabkan ketidakhadiran Silfester dalam sidang PK.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan bahwa alasan ketidakhadiran Silfester tidak sah. Surat keterangan dari rumah sakit yang diajukan dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak menyebutkan jenis penyakit secara jelas dan identitas dokter yang memeriksa tidak lengkap.
"Oleh karena itu, pemeriksaan ini kami nyatakan selesai dan gugur," tegas Hakim Ketua dalam persidangan yang digelar pada Rabu (27/8).
Hakim menyimpulkan bahwa Silfester tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK karena tidak memanfaatkan haknya untuk hadir dalam persidangan. Sidang PK ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang ditunda karena alasan sakit.
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dinyatakan bersalah atas kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi pada tahun 2017. Pada tingkat pertama, ia divonis satu tahun penjara. Hukuman tersebut dikuatkan pada tingkat banding, namun diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara pada tingkat kasasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dianggap lalai dalam mengeksekusi Silfester sebagai terpidana. Gugatan tersebut diajukan oleh Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants dan telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Para tergugat dalam gugatan ini meliputi Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan. Gugatan didasarkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur kewajiban Kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.