Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk saat ini tengah menghadapi masa sulit setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate, sebuah zat psikotropika.
Tim kuasa hukum Ijonk mengungkapkan bahwa kliennya merasakan tekanan mental yang berat akibat proses hukum yang harus dijalaninya. Hal ini terlihat dari responsnya terhadap setiap tahapan persidangan.
"Dia berulang kali menyampaikan bahwa dirinya sangat terpukul dengan kasus hukum yang menimpanya," ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.
Lamgok juga menjelaskan perubahan status hukum Ijonk yang begitu cepat, dari saksi menjadi tersangka, menjadi faktor yang menambah beban psikologisnya. Perubahan status ini terjadi saat pemeriksaan awal di Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Lebih lanjut, kuasa hukum melihat adanya perbedaan kondisi kesehatan Ijonk dibandingkan sebelumnya. Meskipun secara fisik masih terlihat sehat, namun energinya tidak seprima dulu.
"Kondisinya tidak se-fit atau se-segar dulu. Tapi secara umum masih sehat," kata Lamgok.
Jonathan Frizzy sendiri sudah menyadari ancaman hukuman yang menantinya sejak awal. Meskipun begitu, hal tersebut tetap memberikan tekanan psikis yang signifikan, membuat penampilannya kini berbeda dari sebelumnya.
"Sejak awal dia sudah tahu ancaman hukumannya 12 tahun. Secara psikis, kita bisa lihat bahwa Ijonk yang sekarang tidak seperti Ijonk yang dulu," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu ER, BTR, dan EDS. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan zat berbahaya.