Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal menarik terungkap, salah satu tersangka dalam kasus ini ternyata adalah suami dari seorang pegawai KPK.
KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, pejabat Kemnaker, hingga pihak swasta. Berikut daftar nama-nama yang kini berstatus tersangka:
- Irvian Bobby Mahendro
- Gerry Aditya Herwanto Putra
- Subhan
- Anitasari Kusumawati
- Immanuel Ebenezer Gerungan
- Fahrurozi
- Hery Sutanto
- Sekarsari Kartika Putri
- Supriadi
- Temurila
- Miki Mahfud
Nama Miki Mahfud menjadi sorotan karena ia adalah suami dari seorang pegawai KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi ini. KPK memastikan proses hukum terhadap Miki Mahfud tetap berjalan sesuai prosedur. KPK menegaskan tidak akan mentolerir tindakan melawan hukum, siapapun pelakunya.
Miki Mahfud diketahui merupakan pihak dari PT KEM Indonesia. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20-21 Agustus lalu dan mengamankan 14 orang, termasuk Miki Mahfud. PT KEM Indonesia sendiri bergerak di bidang jasa K3. KPK menduga terjadi pemerasan yang membuat biaya sertifikasi K3 membengkak berkali-kali lipat dari yang seharusnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa OTT dilakukan saat terjadi penyerahan uang dari perusahaan jasa K3 kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. KPK kemudian menelusuri aliran dana tersebut dan menemukan keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer.
KPK mengungkapkan bahwa dalam proses sertifikasi K3, terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu pekerja atau perusahaan yang mengurus sertifikasi, perusahaan jasa K3, dan Kemnaker. KPK menduga biaya sertifikasi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, menjadi Rp 6 juta akibat praktik pemerasan ini. Dana yang terkumpul sejak 2019 mencapai Rp 81 miliar dan kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah pihak.
Selain memproses hukum Miki Mahfud, KPK juga akan memeriksa pegawai KPK yang merupakan istri dari Miki Mahfud. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik dan keterkaitan dengan kasus tersebut. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa istri Miki Mahfud telah diperiksa dan tidak ditemukan bukti keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya. Meskipun demikian, pemeriksaan etik oleh Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) akan tetap dilakukan untuk memastikan profesionalitas dan transparansi KPK.