Isu Nampan Makan Bergizi Gratis Mengandung Babi: Fakta dan Penjelasan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan publik terkait isu nampan makanan yang digunakan. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa nampan tersebut diimpor dari China dan diduga mengandung minyak babi. Mengingat babi adalah sesuatu yang haram dalam Islam, isu ini memicu kekhawatiran di masyarakat.

Hukum Babi dalam Islam: Penjelasan Buya Yahya

Dalam ajaran Islam, babi dinyatakan haram dan najis. Buya Yahya, melalui channel YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan bahwa seluruh bagian babi, bukan hanya dagingnya, adalah haram.

"Babi semuanya haram, bukan cuma dagingnya. Walaupun yang disebutkan dalam Al-Qur’an hanya dagingnya, bukan berarti bagian lain halal," tegas Buya Yahya.

Beliau menambahkan bahwa penyebutan "daging" dalam Al-Qur’an hanya karena kebiasaan manusia pada umumnya mengonsumsi daging. Artinya, tulang, kulit, hingga minyak dari babi tetap haram dan najis. Bahkan, babi termasuk dalam kategori najis mughaladhah (najis berat), sehingga jika bersentuhan, wajib disucikan dengan tata cara khusus.

Tanggapan Pemerintah Terkait Isu Nampan MBG

Menanggapi isu ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa perlu dilakukan pengujian oleh lembaga berwenang seperti BPOM untuk memastikan kebenarannya.

"Nampannya begitu sampai di sini bisa diuji di BPOM. Bisa diuji di laboratorium independen, benar nggak begitu dia?" ujarnya.

Hasan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu sensitif sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Pemerintah berkomitmen menjaga keamanan program MBG.

Respons Badan Gizi Nasional (BGN)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana juga merespons isu ini dengan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan mendalam. Ia juga menambahkan bahwa selama ini BGN belum pernah melakukan pengadaan nampan makanan untuk program MBG.

Scroll to Top