Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Irvian Bobby Mahendro (IBM), seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada hari Selasa. Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan dengan kasus yang sedang disidik.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, membengkak menjadi Rp 6 juta.
KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 81 miliar yang berasal dari selisih biaya pengurusan sertifikat K3 tersebut. Dari total tersebut, diduga Rp 69 miliar mengalir ke kantong Irvian Bobby Mahendro, pejabat yang dijuluki ‘sultan’ tersebut.
KPK mencurigai bahwa Irvian tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, terdapat perbedaan yang signifikan antara total kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN, yaitu Rp 3,9 miliar, dengan jumlah uang yang diduga diterimanya dalam kasus pemerasan, yaitu Rp 69 miliar.
Laporan LHKPN terakhir yang dilaporkan Irvian adalah pada tanggal 2 Maret 2022. Perbedaan yang mencolok antara jumlah kekayaan yang dilaporkan dengan dugaan aliran dana yang diterimanya dalam kasus ini, semakin memperkuat dugaan ketidakpatuhan Irvian dalam melaporkan LHKPN.