YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil tindakan tegas dengan menangguhkan Dwi Hartono (DH) dari seluruh kegiatan akademiknya. Keputusan ini diambil menyusul penetapan DH sebagai tersangka utama dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradita, seorang Kepala Cabang bank BUMN.
DH tercatat sebagai mahasiswa Program Magister Manajemen (S2) di UGM Kampus Jakarta. Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, membenarkan status DH sebagai mahasiswa pascasarjana. Pihak universitas telah berkoordinasi intensif dengan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM mengenai kasus ini.
Penonaktifan DH resmi diberlakukan melalui surat keputusan dari Dekan FEB UGM, Prof. Dr. Didi Achjari. Langkah ini merupakan bentuk dukungan UGM terhadap proses hukum yang tengah berjalan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Kebijakan ini berlaku mulai Semester Gasal 2025/2026.
UGM menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dan mendukung upaya pengungkapan kasus ini secara transparan. Pihak universitas juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Mohamad Ilham Pradita dan mengutuk segala bentuk kekerasan.
Dwi Hartono ditangkap bersama tiga orang lainnya oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan dalam penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN tersebut. Penangkapan DH dilakukan di Solo, Jawa Tengah pada Sabtu, 23 Agustus 2025.