Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR, Tuntut Kenaikan Upah Hingga RUU Ketenagakerjaan

Aksi unjuk rasa besar-besaran akan digelar oleh sekitar 10.000 pekerja/buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis, 28 Agustus 2025. Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengorganisir aksi ini, dengan ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek hadir secara langsung di Senayan. Puluhan ribu buruh lainnya akan melakukan aksi serupa di berbagai daerah di Indonesia.

Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, mengumumkan bahwa aksi hanya akan difokuskan di depan Gedung DPR RI karena keterbatasan waktu. Rencana awal untuk menggelar aksi di depan Istana Negara dibatalkan.

"Hanya di DPR saja, karena waktu yang terbatas," ujarnya.

Iqbal juga menekankan bahwa aksi ini akan berlangsung damai dan tertib. Ia mengimbau seluruh buruh untuk berdemonstrasi tanpa kekerasan dan menjaga ketertiban umum.

Terdapat enam tuntutan utama yang akan disuarakan oleh para buruh di depan DPR RI. Pertama, mereka menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5-10,5 persen. Kedua, mereka menyerukan penghentian PHK dan penghapusan sistem outsourcing. Ketiga, buruh menuntut reformasi pajak, termasuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, menghapus pajak pesangon, pajak THR, pajak Jaminan Hari Tua (JHT), dan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.

Selain itu, buruh juga mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi, serta merevisi RUU Pemilu dengan desain baru untuk pemilu 2029.

Said Iqbal menegaskan bahwa aksi ini murni merupakan gerakan buruh. Ia memperingatkan kelompok lain untuk tidak menunggangi aksi tersebut. Ia juga menolak keras kehadiran pihak-pihak yang berniat mengganggu jalannya aksi atau melakukan tindakan kekerasan. "Ini murni isu buruh, gerakan buruh," tegasnya.

Scroll to Top