Dalam rapat koordinasi antara Komisi X dan Komisi XIII DPR yang membahas isu royalti musik, Ahmad Dhani hampir diusir karena interupsinya yang berlebihan. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), termasuk Ariel Noah yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Vibrasi Indonesia (VISI).
Ariel Noah menyoroti kompleksitas perizinan penggunaan lagu, terutama ketika penyanyi membawakan karya orang lain dalam acara komersial. Ia mempertanyakan kejelasan aturan terkait, apakah semua penyanyi yang tampil di acara komersial wajib memiliki izin, atau hanya penyanyi dengan bayaran tinggi. Ketidakjelasan ini menimbulkan kebingungan di kalangan musisi.
Diskusi memanas ketika Ahmad Dhani langsung menyela untuk menanggapi pernyataan Ariel. Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, menegaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menampung masalah, bukan untuk berdebat. Teguran ini tidak menghentikan Ahmad Dhani yang bersikeras memberikan respons, bahkan menawarkan untuk menghubungi Ariel melalui WhatsApp.
Situasi serupa terjadi ketika Judika berbicara tentang pentingnya menghormati hak pencipta lagu. Ia mencontohkan kebiasaannya memasukkan klausul royalti dalam setiap kontrak manggung. Judika berpendapat bahwa masalah utama royalti musik bukan hanya soal izin, tetapi juga sistem distribusi yang belum tertata dengan baik.
Ahmad Dhani kembali memotong pembicaraan Judika, mempertanyakan maksud dari pernyataannya. Willy Aditya kemudian menegur Dhani dengan keras, menyatakan bahwa ia berhak mengeluarkan pentolan Dewa 19 tersebut dari forum.
Meskipun suasana sempat memanas, Judika tetap melanjutkan penjelasannya. Ia mengatakan bahwa tujuan utama seorang musisi adalah agar karyanya bisa dinikmati banyak orang. Namun, masalah muncul ketika hak ekonomi dan moral pencipta dilanggar.
Undang-Undang Hak Cipta mengatur pembayaran royalti bagi pencipta lagu melalui sistem kolektif yang disalurkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Namun, sistem ini dianggap kurang memuaskan oleh sebagian kreator yang merasa mendapatkan nominal royalti yang tidak sesuai.
Beberapa musisi kemudian mencoba sistem pembayaran royalti langsung (direct license). Banyak yang menilai bahwa sistem distribusi royalti di Indonesia belum optimal dan menimbulkan keraguan di kalangan pencipta lagu.
Akibatnya, beberapa musisi memutuskan untuk membebaskan karya mereka dibawakan oleh publik atau pengelola restoran/kafe, seiring dengan polemik royalti yang berkepanjangan di Indonesia. Musisi-musisi tersebut termasuk Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Thomas Ramdhan GIGI, Juicy Luicy, Ari Lasso, dan Tompi.