Andre Taulany Kembali Gagal Cerai, Pengadilan Agama Tolak Permohonan

Komedian Andre Taulany kembali menemui jalan buntu dalam upayanya untuk bercerai dari istrinya, Rien Wartia (Erin). Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa memutuskan untuk tidak memproses gugatan cerai talak yang diajukan Andre.

Alasan utama penolakan ini adalah karena PA Tigaraksa dianggap tidak memiliki wewenang hukum yang sah untuk menangani perkara tersebut. Menurut Humas PA Tigaraksa, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Erin, yang menyatakan bahwa domisili Erin berada di Jakarta Selatan.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, gugatan cerai talak seharusnya diajukan di pengadilan agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal istri. Dalam kasus ini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang seharusnya berwenang mengadili perkara perceraian Andre dan Erin.

Dengan keputusan ini, proses persidangan di PA Tigaraksa dihentikan dan status pernikahan Andre Taulany dan Erin tetap sah di mata hukum. Jika Andre ingin melanjutkan proses perceraian, ia harus mendaftarkan gugatan baru di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Penolakan ini menambah daftar panjang kegagalan Andre dalam upaya perceraiannya. Sebelumnya, permohonan cerainya yang pertama kali diajukan di PA Tigaraksa pada April 2024 juga ditolak karena alasan substantif. Majelis hakim menilai bahwa dalil mengenai perselisihan yang terus-menerus tidak terbukti dan hanya dianggap sebagai masalah kurang komunikasi.

Andre kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, namun upaya ini juga gagal karena PTA Banten menguatkan putusan PA Tigaraksa.

Scroll to Top