Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa gaji serta tunjangan yang diterima oleh anggota DPR dan pejabat negara lainnya tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dana pajak tersebut kemudian disetorkan ke kas negara.
Menurut keterangan resmi DJP, tidak ada pengecualian pajak bagi para pejabat negara. Seluruh pendapatan, termasuk yang diterima anggota DPR, tetap dikenakan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pemotongan dan penyetoran PPh atas gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN atau APBD dilakukan secara langsung oleh bendahara instansi terkait ke kas negara. Dengan demikian, pejabat negara maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima penghasilan bersih setelah dipotong pajak.
Sistem serupa juga berlaku di sektor swasta, di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan agar mereka menerima gaji bersih setelah pajak.
Namun, apabila pejabat negara atau PNS memperoleh penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, seperti honorarium, pendapatan dari usaha pribadi, atau investasi, mereka wajib melunasi pajaknya sendiri.
Seluruh penghasilan tambahan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, individu yang bersangkutan bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.
Penegasan ini disampaikan DJP sebagai respons terhadap isu yang beredar di media sosial mengenai gaji anggota DPR dan pejabat negara yang disebut-sebut bebas dari PPh. Isu ini muncul di tengah perbincangan mengenai besaran gaji dan tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan rumah yang mencapai puluhan juta rupiah.