Gelombang demonstrasi buruh diperkirakan akan memadati kawasan sekitar Gedung DPR. Menyikapi hal tersebut, Sekretariat Jenderal DPR mengeluarkan surat edaran yang menganjurkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Ahli (TA) untuk bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).
Surat edaran bernomor 14/SE-SEKJEN/2025 ini ditandatangani pada Rabu, 27 Agustus. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengonfirmasi kebenaran imbauan WFH ini.
Menurut Sahroni, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi demi menjaga keamanan seluruh pihak. Tujuannya agar demonstrasi berjalan kondusif dan aspirasi dapat tersalurkan dengan baik. Ia pun berharap tidak ada pihak yang terprovokasi atau dimanfaatkan untuk melakukan tindakan anarkis.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa di wilayah Jabodetabek akan berpusat di depan Gedung DPR dengan perkiraan jumlah massa mencapai 10 ribu orang.
Adapun enam tuntutan utama yang akan disuarakan dalam demonstrasi tersebut adalah:
- Penghapusan Outsourcing dan Penolakan Upah Murah
- Penghentian PHK dan Pembentukan Satgas PHK
- Reformasi Pajak Perburuhan: Kenaikan PTKP menjadi Rp 7.500.000 per bulan, penghapusan pajak pesangon, THR, JHT, serta diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.
- Pengesahan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
- Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi
- Revisi RUU Pemilu dengan redesain sistem pemilu 2029.