PK Kasus Fitnah Jusuf Kalla Dinyatakan Gugur karena Alasan Sakit Pemohon Tidak Jelas

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina terkait vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Putusan ini diambil karena Majelis Hakim menilai alasan ketidakhadiran Silfester dalam persidangan tidak memiliki dasar yang kuat.

I Ketut Darpawan, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, menyatakan bahwa surat keterangan sakit yang diajukan Silfester sebagai alasan absen tidak dapat diterima. Menurutnya, surat tersebut tidak memberikan informasi yang jelas mengenai penyakit yang diderita oleh pemohon.

"Alasan sakitnya tidak jelas, tidak ada keterangan penyakitnya apa, berbeda dengan surat sebelumnya," tegas Ketut dalam persidangan yang digelar pada Rabu (27/8/2025).

Selain itu, Majelis Hakim juga menyoroti identitas dokter yang menangani Silfester dalam surat tersebut. "Terdapat paraf tanda tangan, tetapi nama dokternya tidak terbaca jelas," imbuhnya.

Dengan ketidakjelasan alasan sakit tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa ketidakhadiran Silfester dalam sidang tidak sah. Akibatnya, Majelis Hakim menganggap Silfester tidak menggunakan haknya untuk memberikan penjelasan terkait permohonan PK.

Majelis Hakim juga menyimpulkan bahwa Silfester tidak serius dalam mengajukan PK tersebut. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk mengakhiri pemeriksaan dan menyatakan permohonan PK Silfester Matutina gugur.

Scroll to Top