Kasus Kuota Haji 2024: Pimpinan Maktour Diperiksa KPK, Mantan Menag Dicekal

Pimpinan perusahaan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 28 Agustus 2025, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Fuad tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Ia menyatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, ia wajib memenuhi panggilan tersebut dan mengaku tidak melakukan persiapan khusus. Fuad menjelaskan bahwa terkait pembagian kuota haji tambahan, hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dan pihaknya hanya bertugas mengisi kuota yang telah dialokasikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan Fuad dilakukan sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait perkara kuota haji ini.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, meskipun KPK belum menetapkan tersangka. Saat ini, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pencegahan ini dilakukan selama 6 bulan ke depan karena keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan. Ketiganya berstatus sebagai saksi.

Yaqut sendiri telah diperiksa sebelumnya pada Kamis, 7 Agustus, selama sekitar 4 jam.

Permasalahan ini bermula dari pengalihan sebagian dari 20 ribu kuota haji tambahan yang diperoleh Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi. KPK menyoroti pengalihan setengah dari kuota tambahan tersebut ke haji khusus yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK juga mengungkap adanya keterlibatan ratusan agen travel dalam pengurusan kuota haji tambahan tersebut dengan Kementerian Agama (Kemenag).

KPK mendalami lebih lanjut terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut, mengingat banyaknya agen travel yang terlibat.

Scroll to Top