Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini menggerebek sebuah fasilitas produksi dan terapi ilegal yang menawarkan produk turunan stem cell di Magelang, Jawa Tengah. Produk yang dimaksud adalah sekretom.
Sekretom merupakan produk biologis yang berasal dari stem cell atau sel punca. Ia mengandung berbagai komponen seperti eksosom, mikrovesikel, protein, sitokin, zat imunomodulator, dan zat yang menyerupai hormon.
Fasilitas ilegal ini beroperasi di tengah area permukiman, menyamar sebagai praktik dokter hewan.
Penyelidikan BPOM mengungkapkan bahwa tempat tersebut hanya memiliki izin praktik dokter hewan. Namun, seorang dokter hewan berinisial YHF (56) justru memberikan terapi atau pengobatan kepada pasien manusia.
Sekretom yang diproduksi YHF tidak memenuhi standar produksi yang ditetapkan BPOM dan tidak memiliki izin edar.
Produksi dilakukan di fasilitas laboratorium Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Pelaku yang juga merupakan staf pengajar dan peneliti di UGM, kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
"YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," ujar juru bicara UGM.
Bahaya Sekretom Ilegal
Pasien dijanjikan khasiat penyembuhan berbagai penyakit sulit, termasuk kanker. BPOM menegaskan bahwa klaim medis semacam itu memerlukan uji klinis yang terstandar. Namun, klinik di Magelang ini tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat.
"Macam-macam indikasinya, ada yang untuk mencegah kanker, ini penyakit yang sangat susah diobati. Ada yang bisa meningkatkan stamina, itu janji yang diberikan. Ada juga ya untuk regenerasi awet muda, ada juga yang berhubungan dengan berbagai penyakit-penyakit yang susah diobati, itu pengiklanan yang disampaikan," ujar Kepala BPOM RI.
Produksi sekretom yang tidak sesuai standar meningkatkan risiko kontaminasi. Jika diberikan kepada pasien, akibatnya bisa fatal.
"Apa dampaknya? Nah, mungkin produknya bisa terkontaminasi bakteri, virus, karena kan tidak bersih atau tidak sesuai standar. Kalau produk ini memiliki kontaminasi, pada saat disuntikkan, apakah secara intramuskular, apalagi intravena, pasien itu bisa langsung menderita sepsis," jelasnya.
"Atau bahasanya virus atau kuman tumbuh kembang dalam tubuh, risikonya itu kematian pasien. Kan berat, atau minimal gagal ginjal, gagal jantung, liver bermasalah. Banyak dampak yang lainnya. Bukan hanya kecacatan tapi bisa kematian," sambungnya.
Harga Selangit
Pasien harus membayar jutaan rupiah untuk sekali suntik sekretom. Bahkan, biaya perawatan tambahan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Harga tadi ada yang disebutkan per suntik 1,5 ml itu ada yang Rp 3 juta, Rp 7 juta, ada Rp 9 juta ditambah dengan yang perawatannya bisa ratusan juta. Jadi, kasihan rakyat kita kalau begitu," katanya.
Praktik klinik ilegal ini memiliki nilai ekonomi yang fantastis, mencapai Rp 230 miliar, mengindikasikan adanya jaringan besar di baliknya. BPOM berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat dan memberikan hukuman berat bagi pelanggaran serupa.
"Kami dari Badan POM sudah mendeteksi sebetulnya, beberapa puluhan sampai ratusan klinik yang menjadi observasi kami. Jadi saya tegaskan ini, bagi yang merasa masih melakukan praktik-praktik ilegal ini, harus mengerti ini baru awal dari apa yang dilakukan Badan POM," jelasnya.
Sekretom Berbahan Plasenta Manusia
BPOM mengungkapkan bahwa sekretom yang diproduksi YHF dibuat menggunakan plasenta manusia dari sel tali pusar. Sumber plasenta manusia tersebut masih dalam penyelidikan.
"Sumbernya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, itu bersumber dari plasenta manusia. Kemudian sumbernya plasenta manusia berdasarkan saksi, ini sudah melakukan penelitian sudah lama, tapi hasilnya harusnya hasil yang harus diuji secara klinis, tapi oleh yang bersangkutan hasilnya dikomersilkan," kata Tubagus.
"Sumber plasentanya sendiri kita sedang pendalaman. Kita akan perkembangan lebih lanjut, apakah mungkin tersangkanya nambah, jawabannya mungkin," tandasnya.