Rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI pada Rabu (27 Agustus 2025) diwarnai ketegangan. Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, beberapa kali melakukan interupsi saat Ariel NOAH dan Judika menyampaikan pendapat mereka.
Ketegangan ini memicu teguran dari Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.
Ariel NOAH, yang mewakili Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menyampaikan keresahan mengenai mekanisme perizinan yang dinilai rumit dan membingungkan bagi para penyanyi. Ariel mempertanyakan kejelasan mengenai batasan kegiatan komersial yang dikenakan royalti, termasuk pertunjukan di kafe. Ia merasa perlu adanya klasifikasi yang jelas mengenai jenis penyanyi yang wajib memiliki izin, apakah hanya penyanyi dengan bayaran besar atau semua penyanyi tanpa terkecuali.
Ahmad Dhani sempat ingin menjawab pertanyaan Ariel NOAH dengan berpindah tempat duduk dari barisan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ke kursi anggota DPR. Namun, Willy Aditya menolak memberikan kesempatan kepada Dhani untuk menjawab, menekankan bahwa forum tersebut adalah tempat untuk mengumpulkan masalah, bukan untuk berdebat.
Meskipun demikian, Ahmad Dhani berseloroh akan mengirimkan pesan langsung kepada Ariel NOAH melalui aplikasi pesan.
Ketegangan kembali terjadi ketika Judika menekankan pentingnya menghargai pencipta lagu, salah satunya dengan memasukkan klausul royalti dalam kontrak. Judika juga memberikan contoh tentang kakaknya yang juga seorang pencipta lagu Batak di daerah. Saat Judika menyampaikan keluhan mengenai ekosistem yang kurang baik di lapangan, Ahmad Dhani kembali melakukan interupsi dengan menanyakan secara spesifik mengenai hal yang dimaksud Judika.
Interupsi ini membuat Willy Aditya memberikan teguran keras kepada Ahmad Dhani, bahkan mengancam akan mengeluarkan Dhani dari forum tersebut jika kembali melakukan interupsi.