Penertiban Kabel Fiber Optik Ilegal di Ponorogo: Upaya Tata Kota dan Keselamatan Pengguna Jalan

Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Perizinan gencar melakukan operasi penertiban dan pemotongan paksa terhadap kabel fiber optik jaringan internet yang terindikasi ilegal. Operasi perdana dilakukan di Jalan Menur, Kelurahan Ronowijayan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menata kota agar lebih rapi dan mencegah kesan semrawut. Selain itu, pemasangan kabel yang tidak berizin dan dilakukan secara serampangan, bahkan menjuntai, dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menurut keterangan dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo, pemasangan fiber optik wajib memiliki izin resmi. Proses perizinan harus melalui Online Single Submission (OSS) dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB Ungku), yang kemudian diverifikasi oleh dinas teknis terkait seperti DPUPKP, Dinas Kominfo, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Proses ini penting untuk memastikan semua aspek telah dikaji dan dianalisa dengan baik.

Pemerintah berharap operasi gabungan lintas dinas ini dapat mendorong semua pelaku usaha di bidang internet service provider (ISP) untuk segera mengurus perizinan. Operasi pemotongan kabel ilegal akan terus dilakukan di seluruh wilayah Ponorogo.

Sebelum tindakan pemotongan dilakukan, pemerintah telah mengumpulkan para pelaku usaha ISP dan mensosialisasikan regulasi terkait pemasangan kabel fiber optik. Beberapa ISP di Ponorogo juga telah memproses perizinan dan telah dilayani oleh pemerintah daerah.

Satgas penertiban perizinan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara lain DPMPTSP, DPUPKP, Dinas Kominfo, DLH, Satpol PP, BPPKAD, serta Dinas Perhubungan.

Scroll to Top