Gelombang Protes di Jakarta: Tunjangan DPR Memicu Bentrokan dan Ketidakpastian Ekonomi

Gelombang demonstrasi besar melanda Jakarta pada Kamis (28/8/2025), saat ribuan demonstran terlibat bentrok dengan aparat keamanan. Aksi ini merupakan puncak kemarahan publik terhadap tunjangan fantastis yang diterima anggota DPR RI, yang dinilai memperparah beban ekonomi masyarakat.

Unjuk rasa, yang terpusat di kompleks parlemen, dipicu oleh pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan kepada setiap anggota DPR. Jumlah ini setara dengan hampir sepuluh kali lipat upah minimum Jakarta tahun 2025 yang hanya sekitar Rp5,3 juta.

Mahasiswa menjadi mayoritas pengunjuk rasa. Aksi saling lempar batu dan petasan mewarnai demonstrasi, sementara polisi merespons dengan gas air mata dan meriam air. Kericuhan kemudian meluas ke kawasan perbelanjaan di sekitar Senayan, memaksa polisi memperketat keamanan dan menutup akses jalan menuju pusat kota.

Gelombang protes ini menambah daftar panjang demonstrasi yang mengguncang Indonesia. Sebelumnya, pada 25 Agustus, bentrokan serupa terjadi antara mahasiswa dan aparat. Tahun 2024 lalu, demonstrasi nasional bahkan sempat mengguncang nilai tukar rupiah dan pasar saham, memaksa DPR membatalkan revisi undang-undang pemilu.

Kekecewaan publik semakin memuncak akibat lonjakan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan yang terus meningkat, serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil.

Selain isu tunjangan DPR, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah juga memicu amarah publik. Lonjakan PBB hingga 250% pada awal Agustus memicu demonstrasi di Pati, Jawa Tengah, dan daerah lainnya, memaksa sejumlah kepala daerah mencabut kebijakan tersebut.

Pemerintah juga mengambil tindakan di dunia maya. Kementerian Komunikasi dan Digital berencana memanggil TikTok (ByteDance) dan Meta terkait penyebaran konten provokatif seputar aksi 28 Agustus. Platform digital diharapkan mampu menyaring dan menghapus konten yang dianggap meresahkan dan melanggar hukum. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk mencegah ujaran kebencian yang dapat merusak demokrasi.

Scroll to Top