Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan. Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025. MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa jabatan wakil menteri seharusnya tidak diperbolehkan untuk dirangkap dengan jabatan lain, sesuai dengan Pasal 23 UU 39/2008. Pertimbangan ini didasari oleh kebutuhan pengangkatan wakil menteri pada kementerian tertentu.
Sebelumnya, isu rangkap jabatan ini sempat menjadi sorotan, terutama terkait dengan penempatan wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, pernah mengkritik kebijakan Menteri BUMN terkait penempatan komisaris BUMN yang dianggap kurang tepat, mengingat fungsi wakil menteri yang salah satunya adalah mengawasi kinerja BUMN, yang juga menjadi fungsi komisaris utama.
Tercatat sejumlah wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN, diantaranya:
- Wakil Menteri Pertanian Sudaryono – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
- Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara – Komisaris PT PLN (Persero)
- Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PT PLN (Persero)
- Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
- Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Perhubungan Suntana – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo
- Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto – Komisaris Utama PT Dahana
- Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
- Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri – Komisaris Utama PT Sarinah
- Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
- Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria – Komisaris Utama PT Indosat Tbk
- Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan – Komisaris di PT Citilink Indonesia
- Wamenpora Taufik Hidayat – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
- Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno – Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).
- Wamenkop Ferry Juliantono – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Stella Christie – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
- Wakil Menteri HAM Mugiyanto – Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto – Komisaris PT PLN (Persero)
- Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej – Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk