Immanuel Ebenezer Dicopot dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK

Jakarta – PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham PT Pupuk Indonesia (Persero) memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatan komisaris perusahaan pada 22 Agustus 2025. Pemberhentian ini menyusul penetapan Immanuel Ebenezer, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan pemberhentian Immanuel Ebenezer tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nomor SK- 232/MBU/08/2025 dan Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, yang kemudian berujung pada penetapan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka pada Jumat, 22 Agustus 2025. Noel diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap sejumlah perusahaan.

Selain Noel, KPK juga menetapkan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan, dengan masa penahanan 20 hari pertama berlaku sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Immanuel Ebenezer sebelumnya ditunjuk sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku para pemegang saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK-156/MBU/06/2025 dan Nomor SK.014/DI-DAM/DO/2025 tertanggal 16 Juni 2025.

Pihak manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa kejadian ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Scroll to Top