Tragedi yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan hasil investigasi terkait posisi tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tersebut.
Menurut Irjen Karim, saat kejadian, dua anggota Brimob berada di kursi depan, termasuk pengemudi, sementara lima lainnya berada di belakang. Bripka R bertindak sebagai pengemudi, didampingi Kompol C di sebelahnya. Di bagian belakang kendaraan, terdapat Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.
Divpropam Polri telah memeriksa ketujuh anggota Brimob tersebut dan menyatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. "Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," tegas Irjen Karim.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (28/8) malam, ketika rantis Brimob awalnya menabrak Affan. Kendaraan tersebut sempat berhenti sejenak, namun kemudian melanjutkan perjalanan dan melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Insiden ini memicu amarah massa dari pengemudi ojol dan warga sekitar, yang kemudian mendatangi Mako Brimob Kwitang dan membakar pos polisi di kolong flyover Senen.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kekecewaannya atas tindakan personel Brimob tersebut dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ketujuh anggota Brimob yang terlibat kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.