KPID DKI Jakarta Imbau Stasiun TV Tak Tayangkan Liputan Demo yang Berpotensi Picu Kontroversi

Sebuah surat imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menuai polemik di kalangan masyarakat usai viral di media sosial. Surat tersebut berisi permintaan agar seluruh stasiun televisi tidak menyiarkan atau meliput aksi unjuk rasa yang menentang isu tunjangan rumah anggota DPR RI.

Imbauan ini dikeluarkan seiring dengan maraknya demonstrasi masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut. Kabar mengenai aksi unjuk rasa di berbagai wilayah memang tengah menjadi perhatian utama dalam beberapa waktu terakhir. Video-video yang memperlihatkan bentrokan antara aparat dan demonstran juga terus tersebar luas di media sosial.

KPID berpendapat bahwa situasi yang berkembang dapat mengganggu ketertiban umum jika tidak disikapi dengan bijak oleh media. Sebagai langkah pencegahan agar situasi tetap kondusif, aman, dan damai, KPID mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku dalam dunia penyiaran dan jurnalistik. Regulasi tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22, Standar Program Siaran Pasal 40, 41, dan 42, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalistik.

Dalam surat imbauannya, KPID Provinsi DKI Jakarta menekankan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh lembaga penyiaran:

  • Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang mengandung unsur kekerasan secara berlebihan.
  • Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, seperti akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, serta tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan.
  • Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif, dan dapat meningkatkan kemarahan masyarakat.
  • Turut serta dan aktif dalam membangun suasana sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa masyarakat.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo.

Kemunculan surat edaran ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat di media sosial. Banyak warganet yang menganggapnya sebagai bentuk pembungkaman terhadap media dan upaya untuk menutupi tindakan kekerasan dalam demonstrasi. Warganet menyerukan perlawanan dengan menggunakan media sosial untuk terus menyebarkan informasi lapangan.

Instagram resmi KPI dengan akun @kpipusat juga dibanjiri komentar negatif dari warganet yang tidak setuju dengan adanya surat edaran tersebut. Hingga saat ini, KPID belum memberikan pernyataan resmi terkait surat edaran tersebut.

Scroll to Top