Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkominfo) terus mendorong agar platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyediakan fitur keamanan bagi anak. Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten negatif di dunia maya.
"Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau orang tua, tetapi juga PSE sebagai penyedia platform," tegas seorang pejabat tinggi Kemkominfo, Fifi Aleyda Yahya. PSE berkewajiban menyediakan fitur yang melindungi anak dari konten berbahaya.
Hal ini sejalan dengan upaya penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Data menunjukkan bahwa sekitar 80 juta anak di Indonesia aktif menggunakan internet. PP Tunas, yang berlaku sejak 28 Maret 2025, dirancang untuk melindungi mereka dari risiko seperti perundungan siber, kecanduan, dan eksploitasi data. Salah satu poin pentingnya adalah pembatasan usia untuk membuat akun media sosial.
"Dengan menunda akses ke platform tertentu, anak-anak tetap dapat menjelajahi internet tanpa terpapar dampak negatif," tambahnya.
Kemkominfo mengapresiasi PSE yang telah memblokir fitur berisiko, seperti siaran langsung (live streaming) dan pembuatan akun tanpa verifikasi usia. Kolaborasi antara pemerintah, PSE, dan masyarakat sangat penting agar PP Tunas berjalan optimal.
Seorang pakar hukum digital dari Universitas Atma Jaya, Indri D. Saptaningrum, menilai PP Tunas sebagai respons progresif terhadap perkembangan teknologi. "Regulasi ini berbasis risiko dan menekankan perlindungan data pribadi anak, yang patut diapresiasi."
Sementara itu, seorang psikolog, Anindito Aditomo, mengingatkan dampak jangka panjang paparan konten digital berbahaya bagi anak. "Kecanduan gawai dan gangguan kecemasan dapat berujung pada masalah serius, termasuk bunuh diri. PP Tunas adalah langkah preventif yang tepat," ujarnya.
Dengan adanya PP Tunas, Kemkominfo berharap ekosistem digital Indonesia semakin inklusif dan aman bagi generasi muda. Pemerintah akan terus memantau komitmen PSE dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak di platform mereka masing-masing.