Pengadilan banding Amerika Serikat membuat keputusan mengejutkan dengan menyatakan sebagian besar kebijakan tarif yang diterapkan oleh mantan Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum. Putusan ini menjadi tantangan serius bagi landasan kebijakan ekonomi internasional yang selama ini diandalkan Trump.
Keputusan pengadilan, dengan mayoritas hakim dari Partai Demokrat, membatalkan tarif yang diumumkan Trump pada April dan Februari terhadap China, Kanada, dan Meksiko. Meskipun demikian, tarif lain yang diberlakukan dengan dasar hukum berbeda, seperti tarif baja dan aluminium, tetap berlaku.
Keputusan ini jelas merupakan kemunduran signifikan bagi strategi Trump yang menjadikan tarif sebagai instrumen utama dalam kebijakan ekonomi internasionalnya selama masa jabatan keduanya. Namun, pengadilan memberikan waktu hingga 14 Oktober bagi pemerintahan Trump untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Keputusan ini muncul di tengah kontroversi hukum yang meningkat terkait kebijakan ekonomi Trump, termasuk upaya untuk mengganti Gubernur Federal Reserve (The Fed), yang berpotensi mengancam independensi bank sentral AS.
Sejak awal, Trump menggunakan tarif sebagai alat politik untuk menekan negara-negara lain dan menegosiasikan ulang perjanjian perdagangan, terutama dengan China, Kanada, dan Meksiko. Meskipun kebijakan tarif memberikan AS posisi negosiasi yang lebih kuat, kebijakan ini juga menyebabkan volatilitas di pasar keuangan.
Trump mengecam putusan pengadilan melalui media sosial, menyebutnya sebagai keputusan partisan dan memperingatkan konsekuensi yang akan terjadi jika tarif-tarif tersebut dicabut. Namun, ia tetap optimistis bahwa Mahkamah Agung akan memihaknya.
Trump sebelumnya menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 sebagai justifikasi untuk kebijakan tarifnya. Undang-undang ini memberikan presiden wewenang luas untuk menangani ancaman luar biasa dalam keadaan darurat nasional. Namun, pengadilan banding menolak dasar tersebut, menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak memberikan wewenang untuk mengenakan tarif atau pungutan serupa.
Para ahli menilai bahwa pemerintah telah mengantisipasi keputusan ini dan menyiapkan rencana alternatif untuk mempertahankan tarif dengan dasar hukum yang berbeda. Reaksi pasar saham terhadap putusan ini relatif tenang setelah jam perdagangan berakhir.
Analis berpendapat bahwa keputusan ini menempatkan seluruh agenda ekonomi Trump berhadapan langsung dengan Mahkamah Agung, sebuah situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya.