Washington DC – Sebuah putusan penting dikeluarkan oleh pengadilan banding federal AS pada Jumat lalu, menyatakan bahwa sebagian besar kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump selama masa jabatannya adalah melanggar hukum. Kebijakan tarif ini sebelumnya telah mengguncang sistem perdagangan global.
Kendati demikian, pengadilan memberikan kesempatan bagi tarif Trump untuk tetap berlaku sementara waktu, sembari memberi waktu bagi pemerintah untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Dari sebelas hakim panel pengadilan banding untuk Sirkuit Federal, tujuh diantaranya sepakat bahwa tarif tersebut ilegal, sementara empat lainnya memiliki pandangan berbeda.
Keputusan ini memperkuat putusan pengadilan tingkat yang lebih rendah, yang sebelumnya berpendapat bahwa Trump telah melampaui batas kewenangannya dalam menggunakan kekuatan ekonomi darurat untuk memberlakukan bea masuk secara luas.
Namun, para hakim banding mengizinkan tarif tetap berlaku hingga pertengahan Oktober, memberi kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk mengajukan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Mahkamah Agung.
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi mantan Presiden Trump, yang menjadikan bea masuk sebagai instrumen utama dalam kebijakan ekonominya. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian atas perjanjian-perjanjian yang telah dicapai Trump dengan mitra dagang utama, termasuk Uni Eropa.
Sejak kembali menjabat pada Januari lalu, Trump memanfaatkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif kepada hampir semua mitra dagang AS, dengan tarif dasar sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi untuk sejumlah negara. Ia juga menggunakan wewenang serupa untuk mengenakan tarif terpisah terhadap Meksiko, Kanada, dan China terkait masalah peredaran obat-obatan terlarang.
Pengadilan banding AS menekankan bahwa undang-undang tersebut memberikan wewenang yang signifikan kepada Presiden untuk mengambil berbagai tindakan sebagai respons terhadap keadaan darurat nasional, namun tidak secara eksplisit mencakup wewenang untuk mengenakan tarif atau bea masuk.
Sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada bulan Mei lalu juga memutuskan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dengan memberlakukan pungutan global secara menyeluruh.
Kebijakan tarif Trump dengan alasan keadaan darurat ini telah memicu serangkaian gugatan hukum. Meskipun putusan pengadilan banding ini masih dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung, jika pada akhirnya tarif tersebut dinyatakan ilegal, perusahaan-perusahaan berpotensi mengajukan tuntutan ganti rugi.