Washington DC – Mantan Presiden AS, Donald Trump, bereaksi keras atas vonis pengadilan banding yang menyatakan sebagian besar tarif global yang ia terapkan adalah ilegal. Trump bersumpah untuk memperjuangkan kasus ini hingga ke Mahkamah Agung AS.
Keputusan pengadilan banding Sirkuit Federal AS pada Jumat (29/8) lalu menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah, yang menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dalam menggunakan kekuatan ekonomi darurat untuk mengenakan bea masuk secara luas.
Trump, dalam tanggapannya melalui Truth Social, menyebut putusan pengadilan banding tersebut "keliru" dan menuduh pengadilan "sangat partisan". Ia menegaskan bahwa "SEMUA TARIF MASIH BERLAKU!" dan memperingatkan bahwa penghapusan tarif akan menjadi "bencana besar" bagi negara, melemahkan kondisi finansial AS.
Menurut Trump, putusan pengadilan banding ini akan berdampak "menghancurkan" jika tidak dilawan. Ia mengklaim bahwa AS tidak akan lagi mentoleransi defisit perdagangan besar dan tarif yang tidak adil yang diberlakukan oleh negara lain.
"Jika dibiarkan, keputusan ini benar-benar akan menghancurkan Amerika Serikat," tegas Trump.
Trump berencana untuk melawan balik dengan bantuan Mahkamah Agung AS, bahkan mengisyaratkan bahwa Mahkamah Agung akan mendukung dirinya.
Sejak kembali menjabat Presiden AS pada Januari lalu, Trump telah menggunakan Undang-undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif kepada hampir semua mitra dagang AS.
Pengadilan banding menekankan bahwa undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mencakup wewenang untuk mengenakan tarif atau bea masuk.
Putusan ini bisa digugat ke Mahkamah Agung. Jika tarif tersebut dinyatakan ilegal, perusahaan-perusahaan berpotensi menuntut ganti rugi.