Nikita Mirzani kembali memperlihatkan sisi emosionalnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Momen ini terjadi usai keterangan ahli UU ITE, Anindito, dinilai tidak memuaskan.
Artis kontroversial tersebut tak kuasa menahan air mata karena merasa kesal dengan penjelasan ahli. Nikita menganggap jawaban Anindito berbelit-belit, seringkali hanya menjawab "tidak tahu" atau "tidak mengerti".
"Ahli bisa jelaskan dasar dari BAP setebal ini? Dari tadi ditanya tidak tahu, tidak bisa menjawab. Lalu apa arti analisis Anda ini?" ujar Nikita dengan nada tinggi sambil menangis.
Hakim Ketua, Khairul Soleh, berusaha menenangkan suasana dan meminta Nikita fokus pada keahlian saksi.
Anindito kemudian menjelaskan bahwa pasal 27B ayat 2 UU ITE mencakup tindakan sengaja menyebarkan informasi elektronik untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara ilegal, disertai ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia.
Namun, Nikita merasa penjelasan tersebut masih ambigu. Ia menyoroti konteks penyebaran informasi yang bukan berasal darinya. "Jika saya hanya me-repost sesuatu yang sudah dipublikasikan, apakah tetap masuk unsur 27B ayat 2?" tanyanya.
Sayangnya, jawaban Anindito cenderung memberatkan Nikita. Ia menegaskan bahwa unsur pasal tetap terpenuhi jika penyebaran informasi tersebut disertai ancaman untuk mendapatkan keuntungan.
"Jadi, saya sudah tuangkan dalam BAP yang dipertanyakan, apakah yang setebal itu sudah memenuhi unsur-unsur pasal 27 B ayat 2. Jawabannya, sudah saya rangkai dan saya jawab memenuhi," jelas Anindito.
Selanjutnya, Nikita mempertanyakan apakah kritiknya terhadap produk kecantikan bermasalah dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik. Ahli menyarankan agar hal tersebut dilaporkan ke otoritas berwenang seperti BPOM.
"Jika produk tidak memiliki izin, sebaiknya dilaporkan saja ke BPOM agar ditindaklanjuti," pungkas Anindito.