Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Aksi Anarkis dalam Unjuk Rasa

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto baru saja memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas situasi keamanan terkini. Pertemuan penting ini menyoroti perkembangan demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa unjuk rasa yang terjadi belakangan ini cenderung mengarah pada tindakan yang melanggar hukum. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Eskalasi yang kita lihat dalam dua hari terakhir menunjukkan kecenderungan tindakan anarkis di beberapa daerah. Ini meliputi pembakaran gedung, fasilitas publik, serangan terhadap markas, serta tindakan lain yang jelas melanggar hukum dan mengarah pada tindak pidana," ujarnya.

Kapolri menegaskan bahwa menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi oleh undang-undang. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang terpenting, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Presiden Prabowo secara khusus memerintahkan tindakan tegas terhadap pelaku demo ricuh. "Bapak Presiden memerintahkan saya dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku terhadap tindakan anarkis," tegas Kapolri.

Kapolri kembali mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. "Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya.

Scroll to Top