Presiden Prabowo Subianto baru saja memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas situasi keamanan nasional yang berkembang. Pertemuan tersebut bertujuan mengevaluasi kondisi terkini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan, aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari belakangan ini dinilai sudah melenceng dari koridor hukum yang berlaku. Meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Kapolri menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan persatuan bangsa.
"Eskalasi yang terjadi dalam dua hari terakhir menunjukkan kecenderungan tindakan anarkis di berbagai daerah," ujar Kapolri. Ia menyoroti tindakan seperti pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan markas, dan perusakan lainnya yang jelas melanggar hukum pidana.
Menanggapi situasi ini, Presiden Prabowo menginstruksikan TNI-Polri untuk bertindak tegas terhadap aksi-aksi anarkis tersebut. "Presiden memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap tindakan anarkis," tegas Kapolri.